Dua Tahun Buron, Jambret Diringkus Polsek Talangpadang

Adi Yulyandi

Adi Yulyandi

Tanggamus

23 Mei 2023 14:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka jambret yang sempat buron selama dua tahun, diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Talangpadang di rumahnya Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip.  Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Tersangka jambret yang sempat buron selama dua tahun, diringkus Tekab 308 Presisi Polsek Talangpadang di rumahnya Pekon Sukadamai, Kecamatan Gunung Alip. Foto : Humas Polsek

"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHPidana. Ancaman maksimal 9 tahun penjara," pungkas Kapolsek.

Berdasarkan keterangannya, Agung mengaku iseng melakukan penjambretan. Sebab tidak ada orangtua yang mengawasi anak-anak ketika bermain handphone di pinggir jalan.

"Iya saya jambret sama Ferdi. Saya yang bawa motor dan pas dikejar massa, saya langsung kabur," kata tersangka.

Dalam pelariannya, tersangka juga membenarkan kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak. Namun karena tidak punya uang, sehingga ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap Polisi Riau.

Sedangkan kepulangannya ke Gunung Alip, lantaran kangen kepada sang Ibu. Sehingga selepas bebas di Riau, kembali ke rumah untuk menemui ibunya.

"Saya pulang karena kangen orang tua, kangen Ibu saya," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Jambret

dpo

ditangkap

Polsek Talangpadang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya