Dua Saksi Akui Adanya Pengaturan Kualitas Proyek

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

3 Maret 2021 16:48 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Lamsel Zainudin Hassan, Rabu (3/3/2021). Foto: Dwi
Rilis ID
Suasana sidang lanjutan kasus korupsi mantan Bupati Lamsel Zainudin Hassan, Rabu (3/3/2021). Foto: Dwi

RILISID, Bandarlampung — Dua terdakwa dalam kasus korupsi fee proyek Dinas PUPR 2016-2018 Lampung Selatan (Lamsel), Hermansayah Hamidi dan Syahroni tidak keberatan dengan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Taufiq Ibnugroho. 

Dua saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu adalah Yudi Siswanto dan Taufik Hidayat, di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung. Sementara kedua terdakwa adalah mantan Kadis PUPR Lamsel.

Yudi mengakui menyusun dokumen penawaran dalan lelang proyek Dinas PUPR Lampung Selatan sejak tahun 2016.

“Saya pernah dipanggil pak Syahroni untuk menyusun dokumen lelang tersebut," ujarnya.

Yudi ingin mengerjakan dokumen tersebut karena mengetahui Syahroni merupakan orang kepercayaan Bupati Lamsel saat itu, Zainudin Hasan dan Kadis PUPR Hermansayah Hamidi. 

“Saya suruh Rojali untuk berkoordinasi dengan Pak Syahroni untuk mengurus semua kebutuhan pelelangan, termasuk daftar data perusahaan rekanan yang dipakai sebagai dasar untuk menyusun dokumen penawaran,” ungkap mantan Kasi Penanganan Jalan dan Jembatan itu. 

Sementara, saksi kedua yakni Taufik Hidayat, yang merupakan Pejabat Pengawas Teknis Kegiatan (PPTK) saat itu. Ia mengakui adanya hasil pekerjaan dari perusahaan rekanan yang kurang memuaskan.

“Saya buat surat teguran secara langsung, hasilnya ada yang diperbaiki ada yg tidak perbaiki,” ungkap Taufik. 

Kemudian, JPU KPK menananyakan kembali, bagaimana dengan hasil teguran tersebut. 

“Dalam proyek tersebut terdapat nilai retensi sebesar 10 persen yang ditahan untuk menilai kinerja akhir perusahaan rekanan. Dana tersebut yang nantinya digunakan untuk memperbaiki pengerjaan proyek yang masih kurang bagus,” jawab Taufik. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya