Dua Personel Polres Tuba Hadapi Sidang Disiplin, Ini Sanksinya!
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Tulangbawang (Tuba) menggelar sidang disiplin terhadap dua personel yang diduga melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugas, Jumat (18/8/2023) siang.
Sidang di aula Mapolres Tuba ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Tuba, Kompol Muhammad Kasyfi Mahardika didampingi Kabag SDM, Kompol Yaya Karyadi dan Kabag Ren, Kompol M Arsyad.
Kasipropam, Iptu Eman Supriatna, mewakili Kapolres Tuba AKBP Jibrael Bata Awi menerangkan dua personel dimaksud adalah Banit Sat Reskrim Bripka T dan Banit Sium Bripka NN.
Bripka T melakukan pelanggaran dengan meminjamkan kendaraan dinas (randis) kepada warga dan meninggalkan wilayah tugas tanpa izin pimpinan.
"Sedangkan, Bripka NN melakukan pelanggaran dengan tidak melaksanakan tugas tanpa izin pimpinan selama sebelas hari kerja," papar Iptu Eman yang menjadi penuntut dalam sidang disiplin ini.
Dia menjelaskan, setelah mendengar keterangan para saksi dan tuntutan akhirnya pimpinan sidang bersama dua pendamping sepakat memutuskan hukuman berbeda terhadap keduanya.
Bripka T mendapatkan hukuman penempatan di tempat khusus selama 14 hari. Sementara, Bripka NN ditunda kenaikan pangkat, gaji, dan pendidikan selama enam bulan. (*)
sidang disiplin
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
