Dua Perkara di Kejari Bandarlampung Selesai Melalui RJ

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

17 Agustus 2023 20:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Penghentian tuntutan dua perkara secara RJ oleh Kejari Bandarlampung, foto : Intagram Kejari Bandarlampung
Rilis ID
Penghentian tuntutan dua perkara secara RJ oleh Kejari Bandarlampung, foto : Intagram Kejari Bandarlampung

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, melakukan Restoratif Justice (Rj) terhadap dua perkara yang sedang mereka tangani.

Hal itu, setelah ekspose virtual yang dilakukan oleh Kejari Bandarlampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung bersama dengan JAM-Pidum Kejagung RI, Rabu (16/8/2023).

Dua permohonan RJ yang dikabulkan tersebut yakni atas nama Muhammad Ali Yahfi bin Ahmad Ansori yang disangkakan melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang penadahan barang hasil curian. 

"Satunya atas nama Arif Kesuma bin Abu Bakar yang disangkakan melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP," kata Kepala Kejari Bandarlampung Helmi Hasan, Kamis (17/8/2023).

Ia menyampaikan, alasan dikabulkannya penuntutan dua perkara tersebut, diantaranya telah dilaksanakan proses perdamaian. Dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

"Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun," imbuhnya.

Selain itu, tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi. 

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan. Karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. 

"Karena adanya pertimbangan sosiologis, dan masyarakat merespon positif," jelasnya. (*)


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Kejari Bandarlampung

RJ dua Perkara

Helmi Hasan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya