Dua Pencuri Kabel PT. CBL Ditangkap, Satu Masih Buron
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus — Dua tersangka pencuri kabel PT. Cahaya Batu Limau (CBL) bernama Edi Purnama Sidik alias Pulung (37) dan Sahiri (31) ditangkap anggota Polsek Limau, Tanggamus. Edi yang merupakan warga Desa Tegineneng, Kecamatan Limau, tertangkap tangan di area perusahaan yang berada di desa setempat.
Lalu, Sahiri, warga Desa Padang Ratu, Kecamatan Limau ditangkap setelah keluarga menyerahkannya ke Polsek Limau.
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui ada tersangka lain yang sudah diketahui identitasnya dan berperan penting sebagai otak pencurian, penjualan, hingga membagi hasil curian tersebut.
Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengungkapkan, dari penangkapan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa gergaji besi, tang, senter, tali karet, karung warna putih, sepasang sandal, hingga tas dan potongan kabel.
“Barang bukti tersebut disita dari lokasi pencurian,” ungkap Oktafia, Selasa (2/3/2021).
Menurut Oktafia, penangkapan para tersangka bermula dari informasi petugas keamanan PT. CBL yang sedang melaksanakan patroli malam dan mencurigai adanya pencurian dan bersama polisi bisa menangkap Edi.
“Sementara dua tersangka lain yang bernama Sahiri dan Rohman melarikan diri. Rohman sendiri merupakan resedivis kasus pencurian kotak amal masjid dan baru keluar Lapas pada akhir tahun 2020 lalu, ia pun sudah masuk daftar buronan,” terus Oktafia.
Atas pencurian kabel itu, PT. CBL mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah. Sebab para tersangka mengaku sudah dua kali melakukan pencurian, dan sudah sempat menjual sebagian hasil curian.
Para tersangka masih diperiksa di kantor polisi, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya mereka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
