Dua Napiter Lapas Metro Bebas Bersyarat, Satu Asal Bumi Sai Wawai
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Dua narapidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, mendapat pembebasan bersyarat, Rabu (21/12/2022).
Keduanya yakni Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M Zaenudin asal Bekasi, Jawa Barat dan Kres alias Sumari bin Hasan asal Kota Metro.
Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana mengatakan, keduanya dibebaskan sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan.
"Proses itu kami yang mengusulkan ke pusat, tentu dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi," katanya kepada Rilis.id Lampung.
Mulyana menambahkan, syarat yang sudah dipenuhi keduanya, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 dari jumlah masa tahanan.
Selain itu, keduanya juga sudah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
"Mereka berdua sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kami laksanakan bersama BNPT," imbuhnya.
Menurut Kalapas, proses yang dilakukan untuk melakukan pembebasan bersyarat, melalui pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian.
Sebagai informasi, Awal Sapto Hadi sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 7 bulan di Lapas Metro. Sebelumnya ia di vonis 4 tahun penjara.
Sedangkan Kresno di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kurang lebih 7 bulan ini menjalani tahanan di Lapas Metro .
Napiter
Lapas Kelas IIA Metro
Berita Metro
Narapidana Terorisme
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
