Dua Napiter Lapas Metro Bebas Bersyarat, Satu Asal Bumi Sai Wawai

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

21 Desember 2022 13:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (21/12/2022). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Kepala Lapas Kelas IIA Metro, Muchamad Mulyana saat dikonfirmasi di ruangannya, Rabu (21/12/2022). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Dua narapidana terorisme (Napiter) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Metro, mendapat pembebasan bersyarat, Rabu (21/12/2022).

Keduanya yakni Awal Septo Hadi alias Abu Dita bin M Zaenudin asal Bekasi, Jawa Barat dan Kres alias Sumari bin Hasan asal Kota Metro.

Kepala Lapas (Kalapas) Kelas IIA Metro Muchamad Mulyana mengatakan, keduanya dibebaskan sesuai dengan keputusan Direktorat Jenderal (Dirjend) Pemasyarakatan. 

"Proses itu kami yang mengusulkan ke pusat, tentu dengan syarat-syarat yang sudah dipenuhi," katanya kepada Rilis.id Lampung.

Mulyana menambahkan, syarat yang sudah dipenuhi keduanya, mereka sudah menjalani masa tahanan selama 2/3 dari jumlah masa tahanan.

Selain itu, keduanya juga sudah melakukan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Mereka berdua sudah mengikuti program pembinaan deradikalisasi yang kami laksanakan bersama BNPT," imbuhnya.

Menurut Kalapas, proses yang dilakukan untuk melakukan pembebasan bersyarat, melalui pusat dan mendapat persetujuan dari Kementerian.

Sebagai informasi, Awal Sapto Hadi sudah menjalani masa tahanan selama 1 tahun 7 bulan di Lapas Metro. Sebelumnya  ia di vonis 4 tahun penjara.

Sedangkan Kresno di vonis 4 tahun 6 bulan penjara. Kurang lebih 7 bulan ini menjalani tahanan di Lapas Metro .

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Napiter

Lapas Kelas IIA Metro

Berita Metro

Narapidana Terorisme

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya