Dua Meninggal, Kejari Bandarlampung Masih Lacak Empat Buronan
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandarlampung masih memburu empat dari enam orang buronan kasus tindak pidana umum. Mereka telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mereka adalah Basais Sutami dan Sugan Sukiandjojo. Mereka menggelapkan sertifikat keluarga dengan kerugian yang Rp2 miliar.
Lalu, Haidar Tihang, pelaku kasus tindak pidana tanah atau stellionat (kebohongan dalam suatu urusan) dan Akhmad Azani Kesuma, DPO kasus penyerobotan tanah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bandarlampung, Erik Yudhistira, menerangkan sebenarnya ada enam yang masuk DPO. Namun, dua lainnya diketahui meninggal dunia.
Keduanya, mantan bupati Lampung Timur Satono dan seorang buronan tindak pidana umum bernama Susanti.
Kepala Kejari Bandarlampung, Abdullah Noer Deny, menjelaskan untuk DPO ini wajah dan identitas mereka telah dipublikasikan di laman Instagram Kejari Bandarlampung.
Dalam penangkapan DPO ini, tim di kejari terus berkordinasi dengan tim di Kejati Lampung.
"Kita selalu berkoordinasi tentang DPO yang ditetapkan di Kejati maupun di Kejari Bandarlampung. Kami tidak bisa bergerak tanpa teman-teman di Kejati, jadi begitu mekanismenya," paparnya. (*)
DPO
Kejari
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
