Dua Buronan Kasus Begal Motor dan Pencuri Sarang Walet Dibekuk
lampung@rilis.id
Tulangbawang
Penyidik menjerat SN dengan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. dengan ancaman 12 tahun penjara.
Buronan kedua adalah TE (30), wiraswasta asal Jalan Pisang Kampung Gedung Karya Jitu Kecamatan Rawajitu Selatan.
Dia merupakan pembobol gedung walet yang diamankan di Pasar Rawajitu Selatan sekitar pukul 21.00 WIB.
TE beraksi bersama rekannya, Murod Bustomi (44), warga Kampung Bumi Dipasena Makmur, Rawajitu Timur --yang saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas II B Menggala.
Mereka mendatangi gedung walet di Jalan Poros Kampung Gedung Karya Jitu milik Suyatno (63), warga Jalan Kelapa 1, Sepangjaya, Labuhanratu, Bandarlampung.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp150 juta.
"TE bersama Murod masuk gedung dengan cara merusak gembok pintu gedung. Setelah itu mereka mengambil sarang walet sebanyak 15 kilogram dan kabur,” papar Sandy.
Polisi membidik TE dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan pidana maksimal 7 tahun penjara. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
