Dramatis, Usai Penggerebekan Mobil Polisi Diadang Keluarga Buronan Begal Kambuhan

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Lampung Tengah

27 Juli 2021 21:21 WIB
Hukum | Rilis ID
Suasana dramatis dan mencekam saat keluarga buronan begal menghalangi mobil polisi usai penggerebekan, Minggu (25/7/2021). FOTO: Humas Polres Lamteng
Rilis ID
Suasana dramatis dan mencekam saat keluarga buronan begal menghalangi mobil polisi usai penggerebekan, Minggu (25/7/2021). FOTO: Humas Polres Lamteng

Selain menyasar pengendara yang melintas di jalan sepi, sasaran tersangka juga motor yang terpakir di depan rumah atau parkiran umum. Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.

Polisi kini masih menyelidiki penadah motor hasil curian tersangka, yang identitasnya sudah diketahui.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Edi. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Penggerebekan

Penjahat

Begal

Curat

Curas

Curanmor

Polres Lampung Tengah

Tekab 308

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya