Dramatis, Usai Penggerebekan Mobil Polisi Diadang Keluarga Buronan Begal Kambuhan
lampung@rilis.id
Lampung Tengah
Selain menyasar pengendara yang melintas di jalan sepi, sasaran tersangka juga motor yang terpakir di depan rumah atau parkiran umum. Tersangka juga tidak segan-segan melukai korbannya jika melakukan perlawanan.
Polisi kini masih menyelidiki penadah motor hasil curian tersangka, yang identitasnya sudah diketahui.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Edi. (*)
Penggerebekan
Penjahat
Begal
Curat
Curas
Curanmor
Polres Lampung Tengah
Tekab 308
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
