Dor! Tersangka Pencurian Spesialis Mobil Bak Terbuka Ditembak karena Berusaha Kabur
Pandu Satria
Bandarlampung
"Saat ingin ditangkap, tersangka melakukan perlawanan aktif dan membahayakan petugas sehingga polisi melakukan penindakan tegas. Tersangka ditembak oleh anggota di kaki betis sebelah kanan karena berusaha melarikan diri," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni unit kendaraan merk Suzuki Ertiga, BE 1748 DK, pisau, satu clip sabu-sabu seberat 1,7 gram dan alat hisap sabu dan tiga unit telepon seluler (ponsel).
Atas perbuatannya, kata Umi, tersangka dijerat dengan P{asal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan hukuman selama-lamanya 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
Curat
maling
Polda Lampung
tembak
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
