Dor! Tersangka Pencurian Spesialis Mobil Bak Terbuka Ditembak karena Berusaha Kabur

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

16 November 2023 20:34 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian kendaraan mobil yang ditembak. Foto : Pandu
Rilis ID
Tersangka pencurian kendaraan mobil yang ditembak. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Ditreskrimum Polda Lampung berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dan pemberatan yang merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) yang beraksi di Bandarlampung.

Adapun identitas tersangka adalah AY (26) warga Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Tegineneng, Pesawaran.

Tersangka diringkus saat bersama AA pada Tanggal 14 November oleh subdit III Jatanras Polda Lampung.

"Saat merkea sedang berada di Hotel yang berada di Branti Raya, Candimas, Natar," kata Kabid Humas Polda Lampung, Kombes. Umi, Kamis (16/11/2023).

Kombes. Umi menjelaskan kronologis kejadian pencurian yang dilakukan tersangka pada hari Kamis Tanggal 03 November 2022 Pukul 16.30 WIB, satu tahun lalu.

Aksi pencurian itu dilakukan tepatnya di Jalan Griya Kencana. Dimana telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan bermotor roda empat, yakni satu unit kendaraan merk Mitsubishi L300 Pick up dengan Nomor Polisi. BE 9470 YB.

Kendaraan itu diduga telah dicuri oleh tersangka AY dengan cara merusak kunci kendaraan sewaktu parkir di depan rumah saat korban sedang berada di dalam rumah.

Berdasarkan informasi polisi, dalam melakukan aksinya RI dibantu oleh tiga rekan lainnya antara lain AY, PW, dan RS.

"Tersangka AY sudah melaksanakan aksinya sudah lima kali dengan lokasi berbeda di wilayah Lampung dengan sasaran mobil bak terbuka atau pick up," kata Kabid Humas.

Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kata Kombes. Umi, tersangka sedang menggunakan sabu-sabu bersama AA di penginapan tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Curat

maling

Polda Lampung

tembak

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya