Dituduh Kades Berijazah Palsu, Bupati Lamsel Lapor Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto melaporkan Sutrimo, Kepala Desa Margodadi, Jatiagung, Lamsel ke polres setempat, Rabu (29/7/2020).
Nanang tak diterima dituduh menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Lamsel tahun 2009 dari PDIP.
Laporan Nanang melalui kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Selatan (LBH Sabusel) diterima Sentra Pelayanan SPKT Polres Lamsel.
Perwakilan LBH Sabusel, Merik Havit (32), warga Jl Patriot, Kalianda, menjelaskan isu ijazah palsu kerap muncul menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada).
”Dan saat ini klien kami, Nanang Ermanto, yang menjadi korban dan sangat dirugikan,” paparnya.
Laporan nomor STTLP/517/VII/2020/LPG/RES LAMSEL/SPKT tanggal 29 Juli 2020 itu diterima Kabid III KA SPKT Aipda Darwis Akbar.
Merik menerangkan, dari beberapa berita media online, terlapor telah memberikan pernyataan yang isinya memiliki bukti kuat penggunaan ijazah palsu oleh Nanang. Selain itu terlapor juga menyebarkan melalui media sosial.
Bukti-bukti tersebut menurut Sutrimo diketahui saat ia menjabat Ketua DPD Libas. Saat itu, ia didatangi anggota DPRD Lamsel yang meminta bantuan menyelidiki keabsahan ijazah SMA Tunas Harapan milik Nanang.
Kepala Desa (Kades) Margodadi Sutrimo kemudian mengaku mendapat sejumlah temuan yang dijadikan dasar atas dugaan pemalsuan ijazah dimaksud.
Di antaranya sidik jari di bagian foto Nanang tidak ada dan Surat Keterangan Lulus (SKL) pada ijazah ditandatangani Kepala SMA Tunas Harapan Sri Widiyati.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
