Penimbunan BBM Subsidi Dibongkar, Sebagian Dikirim ke Perusahaan Tambang Batubara di Muba
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim gabungan BPH Migas dan Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil membongkar penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pramuka, Gang Karya, Rajabasa, Bandarlampung, pada Kamis (5/10/2023) pukul 10.00 WIB.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah menjelaskan tim gabungan awalnya menemukan satu unit truk Mitsubishi Canter berwarna putih-biru dengan nopol BE 8146 ZH.
Di dalam truk tangki itu, kata Umi, berisi BBM subsidi jenis bio solar dengan daya tampung 10.000 liter.
Menurut dia, truk tangki tersebut diduga berisi bio solar dengan muatan 8.000 liter.
Umi mengungkapkan bio solar itu dikirim ke salah satu perusahaan tambang batubara yang berada di Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan.
"Setelah dilakukan penelusuran pemilik gudang adalah pria berinisial HH dan pemilik truk berinisial RC," ujarnya, Jumat (6/10/2023).
Umi menambahkan penimbunan BBM subsidi itu sudah berlangsung sejak awal Maret 2023 lalu.
"Bio solar tersebut hasil ngecor di SPBU di Bandarlampung. Mereka beli dari para pengecor. Kemudian ditampung di dalam beberapa tedmon/tempu berukuran 1.000 liter," katanya. (*)
Penimbunan BBM Subsidi Dibongkar
Sebagian Dikirim ke Perusahaan Tambang Batubara di Muba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
