Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Sopir sampai Pipis Dibotol, Kapolsek TkB Diperiksa

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

14 Januari 2022 16:14 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu
Rilis ID
Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto. Foto: Pandu

Dalam Pasal 33 ayat (1) disebutkan, setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat kemanusiaannya.

Kemudian dalam Pasal 34, setiap orang tidak boleh ditangkap, ditahan, dipaksa, dikecualikan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.

Terlebih, Indonesia juga telah meratifikasi Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.

Dalam konvensi ini mengatur pelarangan penyiksaan baik fisik maupun mental, dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia yang dilakukan oleh atau atas hasutan dari atau dengan persetujuan/sepengetahuan pejabat publik (public official) dan orang lain yang bertindak dalam jabatannya.

"Karena itu, Arsiman bersama dengan LBH Bandar Lampung melaporkan persoalan ini ke Mabes Polri dan Komnas HAM," kata Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi, Jumat (14/1/2022).

Menanggapinya, Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Ino Harianto, menyebutkan saat ini Kapolsek TKB Kompol David Jeckson Sianipar sedang diperiksa.

"Saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh Propam Polda maupun Propam Polres," kata Ino, Jumat (14/1/2022).

Dia menegaskan jika David terbukti menyalagunakan wewenang, tidak profesional, dan pelanggaran lainnya akan dilakukan tindakan tegas.

"Intinya akan kita lakukan tindakan tegas jika memang terbukti," singkat Ino. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 4

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Polresta Bandarlampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya