Ditahan 8 Hari Tanpa Status, Sopir sampai Pipis Dibotol, Kapolsek TkB Diperiksa
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Istri Arsiman didampingi kuasa hukum dari LBH Bandarlampung menjemput suaminya yang ditahan delapan hari tanpa status jelas, Rabu (12/1/2022).
Perempuan ini merasa suaminya menjadi korban kesewenang-wenangan oknum aparat kepolisian Polsek Tanjungkarang Barat (TkB).
Menurut Arsiman, dirinya ditahan tanpa dasar hukum sejak 4-12 Januari 2022.
Padahal, Pasal 19 ayat (1) KUHAP menyebutkan, penyidik dalam melakukan penangkapan paling lama 1 x 24 jam dengan membawa perintah penangkapan terhadap seseorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup.
Namun dalam hal ini, Arsiman diantarkan seseorang yang diduga anggota Polda Lampung ke Kantor Polsek TkB tanpa laporan kepolisian atau aduan, surat perintah penangkapan, maupun surat penahanan.
Dalam penahanan, Arsiman sempat menerima perlakuan yang diduga penyiksaan dalam konteks Hak Asasi Manusia (HAM).
Misalnya, Arsiman tidak diperbolehkan meninggalkan ruangan Kanitreskrim Polsek TkB dan dikunci pada malam harinya layaknya seorang tahanan.
Bahkan untuk buang air kecil saja, Arsiman harus menggunakan botol air mineral karena tidak diizinkan ke kamar mandi.
Arsiman kerap harus menahan lapar seharian karena tidak diberi makanan. Ia hanya boleh membeli makanan di luar dan hanya dapat memesan makanan via aplikasi online.
Berdasar keterangan Arsiman tersebut, LBH Bandarlampung melihat adanya dugaan penyiksaan dalam konteks HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Polresta Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
