Disebut Ada Aliran Uang ke Kejaksaan, Kajari: Silakan Buktikan!
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Dugaan aliran dana ke Kejari Bandarlampung ini muncul setelah ketua majelis hakim Lingga Setiawan bertanya kepada Haris berapa banyak uang yang diterima olehnya.
Haris awalnya mengaku hanya mendapatkan uang sebesar Rp1,5 juta dari seorang penagih retribusi, Karim selama kurun waktu Januari 2019 hingga Oktober 2021.
Hakim lantas membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Haris, yang menyatakan terdakwa rutin menerima uang Rp10 juta dari Karim.
Uang diterima Haris selama kurun waktu 2020-2021 dengan jumlah total Rp 90 juta.
"Iya yang mulia, Rp10 juta per bulan itu untuk uang koordinasi ke Kejari Bandar Lampung," tutur Haris. (*)
Kejari Terima Setoran
Retribusi Sampah
DLH Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
