Dirahasiakan Kejati Lampung, Frans Nurseto Akui Jadi Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Sulaiman
Bandar Lampung
RILISID, Bandar Lampung — Eks Wakil Ketua Umum (Waketum) KONI Lampung Frans Nurseto (FN) akhirnya buka suara terkait kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020-2021.
Frans Nurseto mengakui bahwa dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Lampung.
Sebelumnya, Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis sore (28/12/2023), telah mengumumkan penetapan dua tersangka.
Namun sayangnya, Nanang enggan membeberkan identitas kedua tersangka tanpa alasan yang jelas.
"Iya benar (Jadi tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung). Tinggal nanti pemeriksaannya gimana, saya juga belum tahu," kata Frans Nurseto ketika dihubungi, Kamis malam.
Dia juga membenarkan bahwa tim penyidik Kejati tidak ditahan lantaran dirinya baru selesai menjalani operasi di rumah sakit.
"Karena saya sedang di rumah sakit, pengobatan habis operasi. Infeksi kaki," ujarnya.
Selain Frans Nurseto, Kejati Lampung juga menetapkan satu tersangka berinisial AN. Keduanya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara senilai Rp 2,5 miliar. (*)
Kejati Lampung
Frans Nurseto
Kasus Korupsi
Dana Hibah KONI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
