Diperiksa 8 Jam oleh Jaksa, Mantan Kepala BPKAD Lampura Bungkam
M. Riski Andresa
Lampung utara
RILISID, Lampung utara — Usai diperiksa selama 8 jam oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura), terkait dugaan ada keterkaitannya dengan kasus korupsi jasa konsultansi kontruksi pada Inspektorat Lampura.
Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Lampura Desyadi, memilih bungkam (No coment) sambil pergi meninggalkan wartawan yang menunggu di Kejari, Rabu (2/8/2023).
Saat dicecar, Desyadi mengaku pemeriksaan dirinya terkait kasus dugaaan korupsi di Inspektorat.
"Yang pasti ada kaitannya dengan Inspektorat, Untuk lebih lanjut Saya No Coment," ujarnya singkat.
Swmentara itu, Kajari Lampura M. Farid Rumdana mengatakan, Kemarin telah memanggil Andi Wijaya selaku kepala Bappeda dan Dua ASN di inspektorat,
Kali pihaknya kembali memanggil dan memeriksa Mantan Kepala BPKAD Desyadi dan dua ASN dari Inspektorat Lampura.
"Materi pemeriksaan terhadap mantan kepala BPKAD ini terkait dengan tupoksi beliau dan mekanisme penganggaran dari kegiatan jasa konsultansi pada Inspektorat," kata Farid.
Kemudian, pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari Inspektorat menyampaikan secara umum, terkait tupoksinya dalam kegiatan jasa konsultansi konstruksi di Inspektorat Lampura.
"Tim penyidik akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan kedepan akan melakukan pengembangan hasil pemeriksaan dari saksi-saksi," imbuh Farid.
Menurut Farid, pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan terhadap tiga orang saksi berlangsung selama 8 jam, dimulai dari pukul 10.00 WIB.
Kejari
mantan kepala BPKAD
inspektorat
korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
