Dinilai Kabur, PH Minta Hakim Batalkan Dakwaan Empat Tersangka TPPO
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penasehat Hukum (PH) dari empat terdakwa Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO); Dwiki Wenilton, Irsyad Taufiqurahman, Linda Prihandayani alias Alin Rivai serta Anggy Noviantari alias Ani Lestari, meminta untuk dibatalkan dari segala dakwaan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dihadapan Majelis Hakim.
Hal itu disampaikan Adiwidya Hunandika selaku PH empat terdakwa tersebut pada pada gelaran sidang lanjutannya di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (5/9/2023).
Dimana, dalam eksepsi atau keberatannya atas keempat terdakwa itu dinilai dakwaan tersebut buram dan tidak jelas.
"Salah satunya, ya JPU dalam dakwaannya tidak cermat, dakwaan jaksa kabur, sebab pada sangkaan pasal dan kronologinya tidak berkesesuaian, dakwaannya tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, sedang dikronologinya tindak pidana itu sama sekali belum dilakukan, itu sudah tidak memenuhi syarat materilnya, maka kami minta dakwaan ini dibatalkan demi hukum,” katanya.
Adiwidya menyimpulkan beberapa poin yang pada putusan sela nanti akan meminta kepada Majelis Hakim agar dapat membatalkan surat dakwaan JPU.
Sebelumnya, keempat terdakwa ini dalam dakwaannya disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau Pasal 81, Juncto Pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto, Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP.
Dan atau Pasal 83, Juncto Pasal 68 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017, tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 53 Ayat (1) KUHP. (*)
TPPO
PN Tanjungkarang
Eksepsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
