Digugat Buruh, PT PSI Tidak Hadir Tanpa Alasan di Sidang Perdana
Pandu Satria
Bandarlampung
"Sebelumnya mereka telah berjuang sejak 2009 untuk dijadikan pekerja tetap atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Namun atas perjuangan mereka sampai dengan bulan Agustus 2022 tidak pernah di tanggapi oleh PT.PSI," papar Cik Ali.
Bukannya diangkat sebagai pekerja atau buruh tetap oleh PT PSI, justru pada bulan September 2022 mereka dirumahkan dan tidak diperbolehkan bekerja tanpa alasan yang jelas.
Kemudian pada bulan November 2022 mereka dipanggil kembali oleh PT PSI untuk dilakukan penilaian kinerja.
"Berdasarkan penilaian tersebut kemudian PT PSI melakukan PHK kepada 40 buruh perempuan dan PT. PSI mengajukan penyelesaian perselisihan hubungan industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandar Lampung," jelasnya.
LBH Bandar Lampung beranggapan, 17 buruh perempuan yang hari ini memperjuangkan hak-haknya di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, berhak atas perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja serta berhak atas perlindungan dari kehilangan pekerjaan yang layak.
Bahwa terhadap pesangon dan uang penghargaan yang seharusnya mereka peroleh, sebagaimana yang dijamin pada Pasal 156 ayat (1) UU Cipta Kerja.(*)
Buruh
PT PSI
sidang gugatan
PN Tanjung Karang
tidak hadir
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
