Digugat Buruh, PT PSI Tidak Hadir Tanpa Alasan di Sidang Perdana

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

9 November 2023 15:03 WIB
Hukum | Rilis ID
Belasan buruh perempuan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto : Pandu
Rilis ID
Belasan buruh perempuan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Sidang perdana dengan tergugat PT Philips Seafood Indonesia (PSI), tidak hadir dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, tanpa alasan yang jelas kepada penggugat, Kamis (9/11/2023).

Wakil Direktur LBH Bandar Lampung Cik Ali mengatakan, seharusnya pada hari ini bersama 17 buruh perempuan selaku penggugat, menjalani sidang pertama.

"Dalam pembacaan gugatan, pihak tergugat tidak hadir tapi mengirimkan notifikasi kepada Majelis Hakim tanpa alasan yang jelas," kata Cik Ali.

Cik Ali mengaku, sebelumnya 17 buruh perempuan telah melayang gugatan pada tanggal 25 Oktober 2023 untuk menuntut hak-hak mereka yang telah bekerja lebih dari 24 tahun.

"Gugatannya untuk memperoleh hak-hak normatif mereka sebagai pekerja yang telah di brangus oleh perusahaan," imbuhnya.

Mereka meminta hak-haknya atas uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, hak cuti, hak perumahan, pengobatan dan transportasi serta uang proses yang sejatinya merupakan hak buruh. 

Selain itu, selama 24 tahun dipekerjakan secara tidak layak tanpa kepastian sebagai pekerja tetap. 

Mereka hanya dianggap oleh PT PSI sebagai buruh harian lepas yang bekerja sebagai crab meat production atau pekerja yang bertugas mengupas kulit rajungan dan udang.

Dalam bekerja selama 8 jam perhari, buruh dalam kondisi berdiri yang diberikan waktu istirahat selama 1 jam.

Perjuangan 17 buruh perempuan tersebut, merupakan bagian dari 40 buruh perempuan yang juga di PHK sepihak oleh PT PSI.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Buruh

PT PSI

sidang gugatan

PN Tanjung Karang

tidak hadir

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya