Diduga Selingkuh, Oknum Jaksa di Pesawaran Terancam Disanksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 Januari 2023 12:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni didampingi Kasipenkum, I Made Agus Putra, Selasa (3/1/2023). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni didampingi Kasipenkum, I Made Agus Putra, Selasa (3/1/2023). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Oknum jaksa perempuan berinisial M (38) terancam mendapatkan sanksi etik karena diduga berselingkuh dengan oknum pengacara berinisial R (30).

Oknum jaksa tersebut digerebek suaminya berinisial V didampingi pihak kepolisian di hotel Jl Kartini Tanjungkarang Pusat pada Minggu (1/1/2023). 

Menanggapi kasus tersebut, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Lampung, Ahmad Patoni, mengatakan pihaknya telah memanggil kedua belah pihak. Yakni Kasipidum Kejari Pesawaran M dan suaminya, Kasidatun Kejari Kolaka, V. 

Hasil mediasi, kedua belah pihak sudah mendapat kesepakatan untuk berdamai. Meskipun begitu, proses pemeriksaan pelanggaran etik tetap dilakukan. 

"Begitu juga dengan sanksi etik sebagai jaksa," ungkapnya, Selasa (3/1/2023). 

Menurut Ahmad Patoni, pemeriksaan ini ranah pengawasan yang akan memanggil dan melakukan klarifikasi kepada beberapa orang. Baik pelapor, terlapor, dan juga saksi-saksi dalam peristiwa tersebut. 

"Tentu akan ada sanksi baik itu kategori ringan, sedang, hingga berat. Seperti penundaan kenaikan pangkat satu hingga dua tahun, sampai penundaan gaji berkala," katanya. 

Dia menegaskan, apabila terulang, tentu akan dilihat kasusnya. Tetapi kemungkinan kejagung akan memberikan sanksi yang berat seperti pencopotan jabatan hingga pencabutan kewenangan jaksa. 

"Itu keputusan terakhir dari Kejagung, tetapi belum kita pastikan apa jenis sanksinya," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Jaksa Selingkuh

Sanksi Etik

Kejati Lampung

Kasipidum Kejari Pesawaran

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya