Diduga Cabuli Dua Siswa SD, Oknum Ketua RT 63 Tahun Ditangkap Polisi
Pandu Satria
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Petugas gabungan kepolisian Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang oknum ketua RT, Selasa (29/8/2023).
Oknum berinisial NG (63) itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan, tersangka merupakan warga Labuhan Maringgai.
Berdasarkan data pihak kepolisian, predator anak ini diduga mencabuli dua bocah, Y (9) dan A (8), warga Labuhan Maringgai, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SD.
Pencabulan dilakukan tersangka Senin (28/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia memeluk dan mencium kedua korban.
Namun, aksi bejat tersangka diketahui oleh warga bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.
Masyarakat yang merasa emosi sempat berkumpul di sekitar tempat tinggal tersangka.
Beruntung petugas Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai segera datang.
Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim.
Pencabulan
ketua RT cabul
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
