Diduga Cabuli Dua Siswa SD, Oknum Ketua RT 63 Tahun Ditangkap Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Lampung Timur

29 Agustus 2023 12:45 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum RT yang mencabuli anak dibawah umur. Foto : Humas
Rilis ID
Oknum RT yang mencabuli anak dibawah umur. Foto : Humas

RILISID, Lampung Timur — Petugas gabungan kepolisian Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang oknum ketua RT, Selasa (29/8/2023). 

Oknum berinisial NG (63) itu diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Yusvin Argunan dan Kasat Polairud AKP Yus Mawardi menjelaskan, tersangka merupakan warga Labuhan Maringgai. 

Berdasarkan data pihak kepolisian, predator anak ini diduga mencabuli dua bocah, Y (9) dan A (8), warga Labuhan Maringgai, yang masih berstatus pelajar kelas 3 SD.

Pencabulan dilakukan tersangka Senin (28/8/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Dia memeluk dan mencium kedua korban. 

Namun, aksi bejat tersangka diketahui oleh warga bahkan sempat direkam menggunakan telepon genggam.

Masyarakat yang merasa emosi sempat berkumpul di sekitar tempat tinggal tersangka.

Beruntung petugas Satuan Polairud Polres Lampung Timur dan Polsek Labuhan Maringgai segera datang. 

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, tersangka diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Lamtim. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pencabulan

ketua RT cabul

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya