Delapan Tahun Kabur, Penembak Tukang Sayur di Lamteng Diringkus Polisi
Pandu Satria
Lampung Tengah
“Kini, tersangka telah ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lamteng guna pengembangan lebih lanjut, sementara 2 orang rekannya sedang diburu petugas,” tegasnya.
Tersangka NS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, ancaman hukuman 12 tahun penjara sampai dengan seumur hidup,” tutup kasat. (*)
Curas Lamteng
DPO
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
