Delapan Pengedar 80 Kg Sabu di Lampung Divonis Mati

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Jakarta

2 Maret 2021 21:47 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi/Kalbi Rikardo

RILISID, Jakarta — Mahkamah Agung (MA) menghukum mati 8 bandar narkoba jaringan Surabaya-Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara satu terdakwa diubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Atas vonis itu, dua orang di antaranya mengajukan peninjauan kembali (PK).

Sembilan orang itu adalah Muhammad Nazwar Syamsu, Marion, Andik Hermanto, Shabda Serdedian, Candra Susanto, dan Ony Kurniawan. Lalu Moeh. Hasanudin,  Frandika Zulkifly, Faiz Rahmana Putra, dan Trinil Sirna Prahara.

Jaringan ini tercatat sudah mengedarkan sekitar 80 kilogram sabu sejak 12 Maret hingga April 2018. 80 kilogram sabu itu dibawa dari Palembang dengan tujuan Pulau Jawa.

Setiba di Lampung, sabu itu dimasukkan ke karung dan diangkut dengan satu unit mobil truk. Untuk mengelabui polisi, sabu ditutup dengan muatan singkong.

Selanjutnya, sabu dibagi-bagikan di area Pulau Jawa. Sedangkan sisanya, seberat 9,3 kilogram disita beserta 4.950 butir ekstasi di dua lokasi, yaitu Bandara SMB Palembang dan Surabaya. Kesembilannya kemudian diadili secara terpisah.

Sebelumnya, pada 7 Februari 2019, Pengadilan Negeri Palembang (PN) Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada 9 orang tersebut, demikian dikutip detik.com dari website MA, Selasa (2/3/2021).(*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya