Damar dan LAdA Lampung Minta Polisi Segera Tangkap Pemerkosa ODGJ di Tugu Durian, Ini Landasan Hukumnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

24 Agustus 2021 18:15 WIB
Hukum | Rilis ID
Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan Damar. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan Damar. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Lembaga Advokasi Perempuan Anti Kekerasan Damar dan Lembaga Advokasi Anak (LAdA) Lampung akhirnya buka suara perihal kasus pemerkosaan terhadap wanita yang diduga Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang terjadi di Tugu Durian, Kelurahan Sukadanaham, Kecamatan Tanjungkarang Barat, Bandarlampung, pada 11 Juni 2021 lalu.

Direktur Eksekutif LAdA Ana Yunita Pratiwi mengatakan, perbuatan tidak manusiawi dan menghancurkan kemanusiaan perempuan ini diketahui warga dan tertangkap kamera CCTV, sehingga dapat dipastikan identitas pelaku telah diketahui. 

"Namun, dengan alasan tidak ada yang mengadukan peristiwa pemerkosaan tersebut, polisi tidak melakukan penegakan hukum dengan tidak memprosesnya," ungkapnya dalam keterangan tertulis Selasa (24/8/2021).

Menurut Ana, pihak Polresta Bandarlampung harus segera memproses kasus ini secara hukum walaupun tidak ada pengaduan. Pasalnya, berdasarkan pada peristiwa memilukan itu, terdapat rekaman CCTV yang bisa menjadi bukti dan adanya saksi yang melihat.

"Sehingga polisi harus segera bertindak melakukan proses penyelidikan, penyidikan dan penangkapan terhadap pelaku. Sebagai wujud supremasi hukum dan keadilan," ujarnya.

Selain itu Ana juga menegaskan, tindak pidana perkosaan diatur didalam KUHP, yang terbagi pada kategori pengaduan dan bukan pengaduan atau delik umum. Beberapa pasal yang secara jelas dikatakan harus berbasis pengaduan adalah Pasal 284, 287, 293 KUHP.

Tetapi, ada beberapa pasal yang tidak berbasis pengaduan, yakni Pasal 281, 282, 283, 285, 286, 288, 289, 290, 291, 292, 294, 295. Artinya, jelas bahwa tindak pidana perkosaan adalah tidak termasuk kategori tindak pidana pengaduan. 

"Jadi berdasarkan pada Pasal 285 KUHP, pengertian perkosaan adalah: ”barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," pungkasnya mengutip bunyi pasal tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

ODGJ

Pemerkosaan

Polresta Bandarlampung

Tangkap Pemerkosa

Usut Tuntas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya