DPRD Tanggamus Kembalikan Uang Rp1,5 Miliar
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Uang kerugian negara yang dipulangkan DPRD Tanggamus ke Kejati Lampung kembali bertambah.
Terhitung Selasa (1/8/2023), jumlah total uang yang dikembalikan menjadi Rp4.543.725.000.
Dengan demikian, ada penambahan sekitar Rp1,5 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (26/7/2023), anggota DPRD Tanggamus juga memulangkan uang sebesar Rp3,04 miliar.
Uang itu terkait kasus dugaan korupsi biaya perjalanan yang di mark-up, DPRD Tanggamus yang ditangani Kejati Lampung.
Kasipenkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan penghitungan baru dilakukan secara global saja dan belum dilakukan secara rinci.
"Untuk pengembalian uang kerugian negara perjalanan Dinas Anggota DPRD Tanggamus per hari ini global sudah ada Rp4.543.725.000," katanya.
Ricky menyampaikan untuk DPRD Tanggamus untuk hari ini belum ada pemeriksaan lanjutan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dengan barang bukti yang ditemukan.
Lebih lanjut, Ricky membeberkan Kejati Lampung saat ini masih melakukan audit perhitungan kerugian negara dalam kasus ini, yang mana berdasarkan perhitungan sementara ada kerugian negara sebesar Rp7,7 miliar.
"Nanti ya saya tanya ke Pidsus dulu, kami baru terima rincian secara global," ujarnya.
DPRD Tanggamus
Mark Up SPJ
Kembalikan Uang
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
