Curi Tiga Ponsel Tetangganya, Residivis Ditangkap di Jambi

Surmadi

Surmadi

Tubaba

5 Juli 2021 12:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka usai ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tubaba
Rilis ID
Tersangka usai ditangkap polisi. Foto: Humas Polres Tubaba

RILISID, Tubaba — Unit Reskrim Polsek Gunung Agung bersama Tim Tombak dan Badik Tekab 308 Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) menangkap satu tersangka pencurian dengan pemberatan, Senin (5/7/2021) dinihari.

Tersangka bernama Katimin (37) ditangkap di sebuah areal pertambangan minyak bumi ilegal di Desa Lubuk Ngapal, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Jambi. Menurut polisi, tersangka yang merupakan warga Tiyuh Setia bumi, Kecamatan Gunung Terang, Tubaba itu juga merupakan seorang residivis.

Menurut Kapolres Tubaba AKBP Hadi Saepul Rahman, tersangka terakhir mencuri di rumah warga desanya sendiri. Korban pun kehilangan tiga unit ponsel.

“Tersangka masuk ke rumah korban melalui pintu belakang. Kemudian setelah korban melapor, tim bergerak cepat dan berhasil mengidentifikasi keberadaan tersangka di Jambi,” ungkap Hadi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan diancam hukuman tujuh tahun penjara. (*)


Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

polisi Tubaba

pelakucuras

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya