Curi Motor untuk Judi, Oknum Satpol PP Metro Diringkus di Pos Jaga DPRD

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

30 Agustus 2023 15:13 WIB
Hukum | Rilis ID
Oknum Satpol PP Metro saat diperiksa Reskrim Polsek Metro Selatan, Rabu (30/8/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Oknum Satpol PP Metro saat diperiksa Reskrim Polsek Metro Selatan, Rabu (30/8/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Terjerumus judi, oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Metro, Deni Irawan (25) gelap mata. 

Ia nekat mencuri sepeda motor di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Sumbersari, Metro Selatan.

Deni ditangkap polisi saat hendak menyambangi rekannya di pos jaga kantor DPRD Metro, Selasa (29/8/2023). 

Kapolsek Metro Selatan, Iptu Kosim, menjelaskan Deni awalnya ingin bertamu ke kediaman kawannya. 

Namun saat mengetahui rumah itu kosong, ia memanjat pagar rumah dan melihat sepeda motor Honda Beat nopol BE 8596 FQ. 

"Deni kemudian menyusuri bagian rumah dan mendapatkan kunci motor dan STNK di atas lemari es," beber Kosim.

Deni membawa motor ke rumah indekos di Jalan Tawes, Metro Timur dan membongkar body motor.

Setelah itu, ia langsung menawarkan barang curian tersebut dalam grup jual beli di Facebook.

Akibat perbuatannya, Deni diganjar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ia terancam maksimal tujuh tahun penjara," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Satpol PP Metro

Pencurian

Polres Metro

Polda Lampung

Berita Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya