Curi Mebel di 13 Lokasi Dalam Sebulan, Dua Maling Ditembak
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Dua tersangka komplotan spesialis pencuri kursi dan meja ukir atau mebel di halaman rumah warga ditangkap polisi.
Keduanya sangat ahli dalam mencuri, sebab hanya dalam waktu satu bulan mereka sudah mencuri di 13 lokasi.
Pada Kamis (19/8/2021) siang, kedua tersangka yang bernama Yogi (25) warga Natar dan Anggi (26) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, harus berjalan tertatih. Sebab polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.
“Saat mencuri, keduanya berbagi peran. Ada yang berjaga di luar pagar dengan motor, dan ada yang masuk kemudian mengirimkan kursi dan meja di halaman rumah keluar,” ungkap Kapolses Tanjungsenang, Ipda Rosali.
Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV di salah satu rumah korban, di wilayah Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Kepada polisi para tersangka mengaku memilih mencuri kursi dan meja hias di halaman rumah, karena lebih mudah diambil dan juga dijual.
Mereka nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Salah satu tersangka sebelumnya menjadi pengemudi ojek online, namun kini akunnya sudah di non aktifkan.
Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti dua set kursi dan meja ukir yang belum sempat dijual, serta dua unit motor yang digunakan mereka untuk mencuri.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)
pencuri
pencurian
maling kursi dan meja
polisi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
