Curi Mebel di 13 Lokasi Dalam Sebulan, Dua Maling Ditembak

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

19 Agustus 2021 20:08 WIB
Hukum | Rilis ID
Tangkapan layar rekaman CCTV saat kedua pencuri mengambil meja dan kursi di sebuah rumah. FOTO: Istimewa
Rilis ID
Tangkapan layar rekaman CCTV saat kedua pencuri mengambil meja dan kursi di sebuah rumah. FOTO: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Dua tersangka komplotan spesialis pencuri kursi dan meja ukir atau mebel di halaman rumah warga ditangkap polisi.

Keduanya sangat ahli dalam mencuri, sebab hanya dalam waktu satu bulan mereka sudah mencuri di 13 lokasi.

Pada Kamis (19/8/2021) siang, kedua tersangka yang bernama Yogi (25) warga Natar dan Anggi (26) warga Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, harus berjalan tertatih. Sebab polisi terpaksa menembak kaki keduanya karena mencoba melawan dan kabur saat akan ditangkap.

“Saat mencuri, keduanya berbagi peran. Ada yang berjaga di luar pagar dengan motor, dan ada yang masuk kemudian mengirimkan kursi dan meja di halaman rumah keluar,” ungkap Kapolses Tanjungsenang, Ipda Rosali.

Aksi keduanya sempat terekam kamera CCTV di salah satu rumah korban, di wilayah Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.

Kepada polisi para tersangka mengaku memilih mencuri kursi dan meja hias di halaman rumah, karena lebih mudah diambil dan juga dijual.

Mereka nekat mencuri lantaran tidak memiliki pekerjaan tetap. Salah satu tersangka sebelumnya menjadi pengemudi ojek online, namun kini akunnya sudah di non aktifkan.

Dari kedua tersangka polisi menyita barang bukti dua set kursi dan meja ukir yang belum sempat dijual, serta dua unit motor yang digunakan mereka untuk mencuri.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

pencuri

pencurian

maling kursi dan meja

polisi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya