Pelaku pencurian kambing, diamankan Polisi. Foto : Humas
Mencuri ternak kambing milik tetangganya, pria berinisial MU (52) warga Desa Nampirejo, Kecamatan Batanghari, Kabupaten Lampung Timur (Lamtim), harus berurusan dengan pihak Kepolisian.
Kapolsek Batanghari AKP Erson, mengatakan, peristiwa pencurian dialami korban terjadi Rabu (23/8/2023) sekira pukul 20.30 WIB.
"Tersangka membuka tali pengikat pintu kandang dan masuk ke dalam mengambil seekor kambing," kata Kapolsek, Kamis (24/8/2023).
Mengetahui kambingnya telah hilang dicuri, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Batanghari.
Merespon cepat laporan dari masyarakat, Polsek Batanghari langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya.
Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu ekor kambing, saty tali rapiah dan lakban yang dipakai untuk mengikat kaki dan mulut kambing.
"Tersangka beserta barang bukti untuk saat ini diamankan di Polsek Batanghari untuk pemeriksaan lebih lanjut," imbuh AKP Erson.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (*)