Curi Hp Adik Sendiri, Warga Sukoharjo Pringsewu Ditangkap

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

18 Agustus 2020 19:40 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencurian hp diperiksa penyidik. Foto: Humas Polres Pringsewu
Rilis ID
Tersangka pencurian hp diperiksa penyidik. Foto: Humas Polres Pringsewu

RILISID, Pringsewu — Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Pringsewu membekuk seorang tersangka pencurian dengan pemberatan (curat )berinisial SY (38), warga pekon Sukoharjo lll Barat.

SY ditangkap atas laporan korban Irsa Tansa (17) alamat Pringkumpul yang tak lain adik kandungnya sendiri. Korban mengaku kehilangan 1 unit HP merk Realme 5i dan melaporkannya ke polisi.

Atas laporan tersebut, SY berhasil diamankan tanpa perlawanan di kediamannya, Selasa (18/8/2020) pukul 07.30 Wib. Dari penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa hp yang diduga milik korban.

Kasatreskrim AKP Sahril Paison, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri  menjelaskan korban melaporkan bahwa 1 unit HP berikut simcard yang posisinya sedang dicas di atas meja kamar tidur dan ditinggalkan pergi main telah hilang dicuri.

“Korban kehilangan Handphone Redme 5i berikut sim card dengan kerugian senilai Rp 2,1 juta, “jelas Sahril Paison.

Lanjutnya, berdasarkan pengakuan tersangka, pencurian dilakukannya pada Minggu (14/6/20) sekitar pukul 21.00.

Tersangka ke rumah korban yang sekaligus juga merupakan rumah orang tuanya, melihat hp korban yang sedang tergeletak dicas di kamar korban. Lalu, tersangka mengambil hp dan pulang.

Dihadapan penyidik, tersangka menyesali perbuatannya, juga merasa malu setelah ditangkap serta meminta maaf kepada keluarga besarnya. “Saya menyesal. Saya meminta maaf sebab saya khilaf,“ ujarnya.

Untuk proses hukum selanjutnya terhadap tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya