Curi Dua Karung Biji Kopi, Dua Tersangka Kunci Korban di Dalam Rumah

Yulianto

Yulianto

Waykanan

3 Juni 2021 15:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Barang bukti dua karung biji kopi hasil curian. Foto: Istimewa
Rilis ID
Barang bukti dua karung biji kopi hasil curian. Foto: Istimewa

RILISID, Waykanan — Dua warga Kabupaten Lampung Utara (Lampura) dibekuk anggota Polsek Gunung Labuhan, Waykanan, Kamis (3/6/2021).

Tersangka adalah Komarudin (33) warga Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, lampura dan rekannya berinisial RR (44) warga Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura.

Kedua tersangka ditangkap karena melakukan pencurian biji kopi, di dusun Talang Sebaris, Kampung Suka Negeri, Kecamatan Gunung Labuhan.

Menurut Kapolsek Gunung Labuhan AKP Jauhari, pencurian itu terjadi pada Minggu dinihari lalu. 

“Saat itu korban bernama Ali Sukardi terbangun dan saat ingin membuka pintu depan, ternyata sudah terkunci dari luar,” papar Jauhari kepada Rilisid Lampung, Kamis (3/6/2021).

Ali curiga adanya pencuri yang melakukannya. Ia bersama istrinya kemudian memaksa membukanya dengan memutus tali plastik yang mengikat pintu rumahnya.

“Ternyata dugaan korban benar, karena saat melihat jemuran biji kopi basah dihalaman rumahnya, ada dua karung yang hilang. Korban pun melaporkan pencurian itu ke Mapolsek daj mengaku mengalami kerugian Rp2,5 juta,” terus Jauhari.

Kedua tersangka ditangkap sehari kemudian, setelah polisi berhasil mengidentifikasi mereka. Keduanya ditangkap di tempat persembunyiannya dan polisi menyita dua karung biji kopi yang dicurinya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkas Jauhari. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya