Cucuk-Cabut Gugatan, Tri Guntoro Dinilai Tidak Serius
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perkara Perdata antara Tri Guntoro yang notabene masih berstatus karyawan PTPN VII melawan Direksinya masih bergulir.
Kini, muncul klaim dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman (GAW-TU) selaku Kuasa Hukum Tri Guntoro selaku penggugat mengaku telah mendaftarkan gugatan kembali.
Gugatan tersebut, ditanggal yang sama pasca pencabutan perkara secara mendadak pada agenda sidang 29 November 2022.
Sebagaimana penetapan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Hakim Raden Ayu Rizkiyati, S.H., dan Hakim Anggota Elfiyanto D., S.H., M.H., serta Hendro Wicaksono, S.H., M.H.
Sebelumnya, Direksi PTPN VII dalam perkara Nomor: 187/Pdt.G/2022/PN.Tjk yang telah dihentikan oleh PN Tanjungkarang, didampingi Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejati Lampung dan Tim Hukum Korporasi PTPN VII. Baca: Gugatan Dicabut, PN Kelas 1 Tanjungkarang Hentikan Sidang Tri Guntoro dengan PTPN VII
Sejak perkara tersebut bergulir Direksi PTPN VII melalui kuasa hukum senantiasa hadir dan patuh pada prosedur yang berlaku.
Senior Lawyer RND Lawfirm Arief Chandra Gutama mengatakan, cucuk-cabut gugatan itu menimbulkan pertanyaan. Karena terkesan penggugat tidak serius dan menunjukan sikap keragu-raguan dalam mengajukan upaya hukum. Persidangan menjadi berlarut-larut, karena ketidakseriusan dalam mengajukan gugatan yang terdaftar sejak bulan Oktober 2022 di PN Tanjungkarang.
“Lazimnya gugatan dicabut, karena tercapainya kesepakatan dalam agenda sidang mediasi. Namun yang terjadi justru sebaliknya," ujar Arief Chandra Gutama.
Selain itu, menurut Arif jika penggugat sejak awal cermat merasa perlu adanya perubahan substansi isi gugatan atau perbaikan surat kuasa yang merupakan hal mendasar. Kenapa tidak dari awal agenda persidangan sudah diajukan perbaikan atau pencabutan gugatan.
Kuasa Hukum penggugat sepertinya juga belum membaca esensi pertimbangan Penetapan Majelis Hakim PN Tanjungkarang terkait pencabutan gugatan. Karena berdasarkan ketentuan Pasal 271 Rv pencabutan gugatan, hanya diperkenankan selama gugatan belum dibacakan dalam agenda persidangan.
Cucuk-cabut Gugatan
Tri Guntoro Dinilai Tidak Serius
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
