Cuci Uang Narkotika, Selebgram Cantik Ini segera Diadili di PN Tanjung Karang

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

22 Desember 2023 15:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Selebgram Adelia Putri Salma di Kejari Bandar Lampung. Foto: Istimewa
Rilis ID
Selebgram Adelia Putri Salma di Kejari Bandar Lampung. Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Tak lama lagi, selebgram cantik asal Palembang, Adelia Putri Salma (APS), diadili. 

Perempuan ini diduga terlibat jaringan narkotika internasional bersama suaminya, David (baca: Dari Nusakambangan, Suami Selebgram Dititipkan ke Lapas IIA Bandarlampung). 

Penyidik Ditresnarkoba Polda Lampung membidiknya dengan Pasal 137 huruf a dan b tentang narkotika.

Bersama kerabat suaminya yang juga tersangka pasal sama, Albert Antara, penyidik melimpahkan keduanya ke Kejari Bandar Lampung, Kamis (21/12/2023). 

Berikut pelimpahan dua tersangka ini juga disertakan barang bukti perkara yang sudah dinyatakan lengkap. 

"Benar, penyidik telah melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti ke Kejari Bandar Lampung," papar Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Erlin Tangjaya, Jumat (22/12/2023). 

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, M Angga Mahatama, menjelaskan APS dan Albert akan ditahan sampai 20 hari ke depan.

"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang," katanya.

Disingung soal jeratan pasal pada keduanya, Angga menyatakan ini adalah pasal pencucian uang terkait bisnis narkotika.

"Ancaman hukumannya 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

selebgram palembang

jaringan narkotika internasional

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya