Cium Bendera Merah Putih, Tiga Napi Teroris Ikrar Setia NKRI di Lapas Rajabasa
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
"Sekaligus menjadi pencerah kepada orang-orang di sekitarnya dan membantu pemerintah, untuk menghambat proses penyebaran paham radikal," pungkasnya.
Sebelumnya, ketiga napiter dihukum berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Muhammad Nur Kholid divonis tiga tahun penjara; Muhammad Zulfikar 3,5 tahun; dan Adi Aryanto 3 tahun. (*)
Napiter
Ikrar ke NKRI
Lapas Rajabasa
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
