Cek Dokumen WNA di Perusahaan, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Belum Temukan Pelanggaran
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, melakukan Operasi Jagratara atau pengawasan terhadap orang asing disejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) .
Selama dua hari dari tanggal 27-28 Desember 2023, TI Inteldakim Imigrasi Kalianda melakukan penyisiran ke sejumlah perusahaan untuk mengecek keberadaan para pekerja asing.
Mereka melakukan pemeriksaan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang berstatus pekerja maupun jajaran Direksi perusahaan-perusahaan tersebut.
Hari pertama, pihak Imigrasi Kalianda melakukan operasi di PT Wongsol Nature di Kecamatan Sidomulyo, dan hasil pengawasan mendapati empat TKA berkewarganegaraan Korea Selatan.
Selain di PT Wongsol, tim TI Inteldakim juga mendatangi PT Crest International yang berada di Kalianda pada hari berikutnya.
Tim melakukan pemeriksaan dokumen terhadap enam WNA yang merupakan Komisaris, Manager serta mekanik di perusahaan itu.
"Kami belum menemukan pelanggaran keimigrasian baik yang dilakukan oleh TKA ataupun penjamin," Kata Kasubsi TI Inteldakim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda Haryo Sampurno mewakili Kepala Kantor Imigrasi Sargiyono, (28/12/2023).
Meski tidak menemukan pelanggaran, pihak Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda tetap mengimbau kepada TKA dan perusahaan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku serta untuk menjaga situasi yang kondusif terutama pada masa Pemilu 2024. (*)
Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda
Lampung Selatan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
