Cabuli Anak Tiri selama 9 Tahun, Warga TkP Diringkus Polisi
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Polisi menangkap N (67), warga Tanjungkarang Pusat (TkP), Bandarlampung, pukul 21.00 WIB, Kamis (6/1/2022).
Ia dilaporkan istrinya sendiri karena diduga mencabuli S (18), anak tiri N, selama sembilan tahun.
Perbuatan N terungkap setelah S melapor ke ibunya pada Minggu (2/1/2022).
Wakasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Iptu Djoni Apriyadi, menjelaskan N menikahi ibu korban yang berstatus janda anak satu.
Perbuatan pertama N dilakukan di rumah saat korban yang berusia 9 tahun sedang asyik menonton televisi.
N kemudian mendatangi korban dan memberikan handphone (Hp)-nya yang berisi video porno.
Lelaki itu memaksa korban menonton film sampai habis, mengajak ke kamar, lalu mencabulinya.
"Perbuatan tersebut terus berlanjut hingga korban berumur 18 tahun," kata Djoni, Jumat (7/1/2022).
Korban selama ini diam karena tersangka mengancam menyebarkan video pencabulan itu.
N juga mengatakan akan meninggalkan ibu korban jika gadis ini menolak.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
