Cabuli Anak Bawah Umur di Gubuk, Tersangka Ditangkap Setelah Kabur 2 Tahun

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Tanggamus

13 April 2021 19:26 WIB
Hukum | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Tanggamus — Jajaran Kepolisian Sektor Pulau Panggung, Tanggamus menangkap HS (32), tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, setelah menjadi buronan selama sekitar dua tahun.

Menurut polisi, tersangka yang merupakan warga Kecamatan Air Naningan, Tanggamus itu ditangkap dirumahnya setelah polisi mengintainya.

“Korbannya seorang anak perempuan berusia 16 tahun. Pencabulan itu dilakukan tersangka pada 22 Agustus 2019 lalu,” ungkap Kapolsek Pulau Panggung Iptu Musakir dalam siaran pers yang diterima Rilislampung, Selasa (13/4/2021).

Lebih lanjut Musakir mengatakan, pencabulan itu bermula saat korban diajak temannya untuk berkumpul di salah satu rumah teman wanita mereka di Kecamatan Sumberejo, Tanggamus.

Sesampainya dirumah temannya, mereka bertemu dua laki-laki (OD dan HS) yang baru dikenal korban, yang kemudian mereka mengajak bermain ke areal Bendungan Batu Tegi.

“Karena hingga larut malam, OD mengajak korban bersama dengan lainnya untuk menginap di gubuknya di wilayah Kecamatan Air Naningan. Di gubuk OD itulah, HS membujuk korban dengan iming-iming akan menikahi korban,” jelas Musakir.

Setelah pulang ke rumah, korban menceritakan kepada orangtuanya, hingga mereka melaporkan tersangka ke Polsek Pulau Panggung.

“Saat HS ditetapkan tersangka, dia kabur dari rumah dan ditetapkan masuk daftar pencarian orang (DPO),” tambah Musakir lagi.

Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada tersangka dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 D, jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 81 ayat (2) tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukumannya maskimal 15 tahun penjara,” tegas Musakir. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya