Buronan Pencuri Sarang Burung Walet Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
Aripin
Mesuji
RILISID, Mesuji — Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji bersama personel Polsek Mesuji Timur dan Polsubsektor Mesuji menangkap Surono alias Suro (27), tersangka kasus pencurian dengan pemberatan yang di desa Tanjung Mas Rejo, Kecamatan Mesuji Timur, Senin (16/8/2021) kemarin.
Tersangka yang merupakan warga Desa Tanjung Serayan, Kecamatan Mesuji Timur, Mesuji itu menurut Kasat Reskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki mencuri sarang walet milik Tukinem (63).
"Pencurian dilakukannya malam hari saat korban tidur di rumah seorang diri pada 15 Juli 2020 lalu. Tersangka mencuri seorang diri," ungkap Fajrian pada Selasa (17/8/2021).
Pencurian itu baru diketahui korban saat itu bangun tidur sekitar pukul 06.00 WIB. Korban melihat pintu gedung sarang walet miliknya telah terbuka, namun kunci gemboknya sudah tidak ada.
Korban lalu memeriksa ke dalam gedung dan didapati sarang walet seberat lebih kurang 1 kilogram miliknya sudah raib. Dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp14 juta. Korban lalu melaporkan pencurian itu ke Polsek Mesuji Timur.
"Tersangka masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO selama setahun. Polisi yang mendapat informasi keberadaan tersangka langsung membekuknya," terusnya.
Dari tersangka polisi menyita barang bukti satu unit motor yang diduga dibeli dari hasil penjualan sarang burung walet curian. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP. (*)
Tekab 308
Polres Mesuji
Pencuri
Sarang Burung Walet
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
