Buronan Kasus Penganiayaan di Pendopo Pringsewu Ditangkap

Yuda Haryono

Yuda Haryono

Pringsewu

18 Mei 2020 19:57 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka tindak pidana penganiayaan (tengah) di area Pendopo Pringsewu berhasil ditangkap, FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU
Rilis ID
Tersangka tindak pidana penganiayaan (tengah) di area Pendopo Pringsewu berhasil ditangkap, FOTO: HUMAS POLRES PRINGSEWU

RILISID, Pringsewu — Pelarian AP alias Andi Lampung (40) selama beberapa bulan ini berakhir. Tersangka penganiaya itu ditangkap jajaran Polsek Pringsewu, Sabtu (16/5/2020).

AP diduga menganiaya di area Pendopo Pringsewu pada 26 Januari 2020. Dari tangannya disita barang bukti sebilah pisau badik.

Warga Jl. Veteran 45, Pringsewu Barat, Pringsewu itu diringkus di Jl. Jenderal Ahmad Yani. Persisnya di depan Rumah Makan Susanto.

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto menyatakan, AP menganiaya EF (22), warga Desa Penengahan, Waylima, Pesawaran.

Akibat perbuatannya itu korban mengalami luka robek di kening.

Menurut tersangka, penganiayaan terjadi karena salah paham. Sebelum kejadian, dia berada dekat dengan korban, yang  saat itu sedang ribut mulut dengan seseorang.

Tersangka kemudian melihat korban menyiram lawan debatnya dengan minuman jenis tuak. Tersangka berusaha menengahi, tetapi korban tidak terima dan menantangnya.

Tersangka emosi lalu mencabut badik yang dibawanya dan menyerang korban hingga kening pemuda itu sobek.

Setelah itu tersangka pergi, sedangkan korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.

"Tersangka mengaku bersembunyi di Lampung Tengah. Dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya