Buronan Kasus Penganiayaan di Pendopo Pringsewu Ditangkap
Yuda Haryono
Pringsewu
RILISID, Pringsewu — Pelarian AP alias Andi Lampung (40) selama beberapa bulan ini berakhir. Tersangka penganiaya itu ditangkap jajaran Polsek Pringsewu, Sabtu (16/5/2020).
AP diduga menganiaya di area Pendopo Pringsewu pada 26 Januari 2020. Dari tangannya disita barang bukti sebilah pisau badik.
Warga Jl. Veteran 45, Pringsewu Barat, Pringsewu itu diringkus di Jl. Jenderal Ahmad Yani. Persisnya di depan Rumah Makan Susanto.
Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Basuki Ismanto menyatakan, AP menganiaya EF (22), warga Desa Penengahan, Waylima, Pesawaran.
Akibat perbuatannya itu korban mengalami luka robek di kening.
Menurut tersangka, penganiayaan terjadi karena salah paham. Sebelum kejadian, dia berada dekat dengan korban, yang saat itu sedang ribut mulut dengan seseorang.
Tersangka kemudian melihat korban menyiram lawan debatnya dengan minuman jenis tuak. Tersangka berusaha menengahi, tetapi korban tidak terima dan menantangnya.
Tersangka emosi lalu mencabut badik yang dibawanya dan menyerang korban hingga kening pemuda itu sobek.
Setelah itu tersangka pergi, sedangkan korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota.
"Tersangka mengaku bersembunyi di Lampung Tengah. Dia kami jerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara," pungkasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
