Buronan Kasus Kredit Fiktif BRI Tuba Tertangkap, Rugikan Negara Rp2 Miliar
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Agung menangkap buronan kasus kredit fiktif pada Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Tulangbawang, Doni Ardiansyah Putra alias DAP (31), Kamis (31/8/2023).
Tersangka diamankan di Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat. Tepatnya di Gang Bendera III, Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja.
Dia beralamat di Jalan Satria, Kelurahan Penegahan, Kedaton, Bandarlampung dan Perumahan Iro Jaya Residence Blok B No. 3 Gedung Harapan, Jatiagung, Lampung Selatan.
Doni dinilai merugikan negara sebesar Rp2,076 miliar karena menilap uang dan memfiktifkan KUR BRI Tulangbawang (Tuba) tahun 2022.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, mengatakan ada tiga cara yang dipergunakan tersangka memperdaya korban.
Pertama, ia menilap uang nasabah Kredit Umum Pedesaan (Kupedes) BRI dan nasabah Ultra Mikro BRI senilai Rp254 juta.
Kedua, menggunakan sebagian uang hasil KUR 15 nasabah. Terdiri 11 orang nasabah KUR, 3 orang nasabah Kupedes, dan 1 nasabah lain dengan total Rp381 juta.
Ketiga, memprakarsai KUR fiktif atau topengan terhadap 28 nasabah. Rincinya, 25 orang nasabah KUR, 2 orang nasabah Kupedes, dan satu orang nasabah Ultra Mikro sebesar Rp1,44 miliar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Lalu, Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kejati Lampung
Korupsi KUR
BRI
Tulangbawang
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
