Buronan Kasus Korupsi Rp5,4 Miliar Tertangkap di Pasir Gintung
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Kejari Babel) tertangkap di Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat (TkP), Selasa (8/8/2023) pukul 07.30 WIB.
Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan buronan itu bernama Ariandi Pramana alias Bom Bom.
Ia dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejati Babel dan Lampung.
"Ia salah satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021," bebernya.
Bom Bom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama lima orang lainnya, yaitu ST, ER, R, HN, dan AN.
Ricky menyampaikan keenam tersangka menyebabkan kerugian negara Rp5,468 miliar.
Kasus tersangka ST, ER, R, HN, dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan pada Selasa, 8 Agustus 2023.
Bom Bom melanggar sangkaan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Hal ini sebagaimana diubah dengan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Saat ini sedang diproses di Kejati Lampung untuk dibawa ke Kejati Babel," pungkasnya. (*)
Penangkapan DPO
DPO Kejari Babel
Lampung
Kejati Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
