Buronan Kasus Korupsi Rp5,4 Miliar Tertangkap di Pasir Gintung

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

8 Agustus 2023 17:12 WIB
Hukum | Rilis ID
Penangkapan DPO Kejari Babel di Kejati Lampung. Foto : Dokumen Kejati Lampung
Rilis ID
Penangkapan DPO Kejari Babel di Kejati Lampung. Foto : Dokumen Kejati Lampung

RILISID, Bandarlampung — Buronan kasus korupsi Kejaksaan Negeri Bangka Belitung (Kejari Babel) tertangkap di Pasir Gintung, Tanjungkarang Pusat (TkP), Selasa (8/8/2023) pukul 07.30 WIB. 

Kasipenkum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, menjelaskan buronan itu bernama Ariandi Pramana alias Bom Bom.

Ia dibekuk Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung RI bekerjasama dengan Kejati Babel dan Lampung.

"Ia salah satu tersangka kasus korupsi penyalahgunaan penataan aset dalam pelaksanaan pengembangan permukiman trasmigran di Desa Jebus Kabupaten Bangka Barat tahun 2021," bebernya. 

Bom Bom masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bersama lima orang lainnya, yaitu ST, ER, R, HN, dan AN.

Ricky menyampaikan keenam tersangka menyebabkan kerugian negara Rp5,468 miliar. 

Kasus tersangka ST, ER, R, HN, dan AN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pangkal Pinang Kelas 1A untuk disidangkan pada Selasa, 8 Agustus 2023. 

Bom Bom melanggar sangkaan Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hal ini sebagaimana diubah dengan UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

"Saat ini sedang diproses di Kejati Lampung untuk dibawa ke Kejati Babel," pungkasnya. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Penangkapan DPO

DPO Kejari Babel

Lampung

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya