Buron Dua Tahun, Pencuri Diringkus di Rumah Mertua
lampung@rilis.id
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Pelarian DH (27) selama dua tahun berakhir. Tersangka pencurian dengan pemberatan (curat) itu ditangkap di rumah mertuanya, Selasa (1/9/2020). Tepatnya di Kampung Bugis, Menggala Kota, Menggala, Tulangbawang (Tuba).
Kapolres Tuba AKBP Andy Siswantoro melalui Kapolsek Banjaragung Kompol Rahmin menjelaskan, tersangka merupakan warga Kampung Pancakarsa Purnajaya, Banjarbaru, Tuba.
”Yang menangkap gabungan Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tuba,” jelas Rahmin, Kamis (3/9/2020).
Kapolsek menjelaskan, tersangka membobol rumah Lilik Kamsiah (34), warga Kampung Penawarrejo, Banjarmargo, Tuba pada Kamis (2/8/2018).
Adalah suami Lilik, M Choirul Aziz (34), yang kali pertama menyadari rumahnya kebobolan. Saat itu dia terbangun dari tidur dan kemudian mencari handphone (HP) miliknya.
Hp Xiaomi Redmi Note 3 warna silver itu tadinya di cas di ruang tengah di depan televisi. Namun, telepon genggam tersebut sudah tidak ada di tempat.
Korban kemudian memeriksa dua hp lain miliknya Xiaomi Redmi 3S warna gold dan Nokia tipe 1202 warna hitam. Dua hp ia letakkan di samping kepalanya saat tidur. Ternyata, dua hp-nya hilang.
Ia kemudian membangunkan anaknya dan menanyakan hp Xiaomi Redmi 3 warna gold milik buah hatinya itu. Ternyata sama. Hp telah raib.
"Tersangka masuk rumah saat semua penghuninya tertidur lelap dengan cara merusak kunci jendela ruang tengah,” papar Rahmin.
Tak hanya itu. Tersangka juga mencuri dompet warna oranye berisi uang tunai Rp1,7 juta dan sebuah celengan terbuat dari kardus bekas yang berisi Rp1,5 juta.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
