Buron Dua Tahun, Pencuri Diringkus di Rumah Mertua
lampung@rilis.id
Tulangbawang
Tersangka saat ini ditahan di Mapolsek Banjaragung dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)
Laporan: Albari
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
