Bupati Lamsel Tegaskan Tidak Kenal Terdakwa Tipu Gelap Proyek

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

27 Juli 2023 20:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang tipu gelap proyek Lamsel di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang tipu gelap proyek Lamsel di PN Tanjungkarang, Kamis (27/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Bupati Lampung Selatan (Lamsel), Nanang Ermanto, menyatakan dirinya tidak mengenal terdakwa, Akbar Bintang Putranto. 

Hal ini ia tegaskan saat menjawab pertanyaan hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Agus Winanda, Kamis (27/7/2023). 

"Nama Anda kan sering disebut oleh terdakwa di dalam persidangan, apakah Anda kenal dengan terdakwa," tanya Agus.

Nanang menjawab bahwa dirinya tidak pernah mengenal dan bertegur sapa dengan terdakwa. 

Hakim kemudian kembali bertanya apakah Nanang mengenal saksi korban Yusar Riaman Saleh.

Termasuk, apakah Nanang pernah menawarkan proyek serta jabatan kepada Yusar melalui terdakwa.

"Tidak yang Mulia, saya tidak pernah menawarkan proyek dan jabatan kepada Yusar melalui terdakwa," tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan disebutkan terdakwa menemui korban bersama beberapa saksi pada awal Agustus 2018.

Korban dijanjikan bisa menjabat sebagai kepala dinas PU Lamsel karena terdakwa mengklaim orang dekat Nanang. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Bupati Lamsel

Saksi Sidang

PN Tanjungkarang

Tipu Gelap

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya