Buka Penyidikan Baru Kasus Fee Proyek di Lampura, KPK Periksa 16 Saksi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

20 Agustus 2021 17:55 WIB
Hukum | Rilis ID
FOTO: Rilis.id
Rilis ID
FOTO: Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura), dalam kasus suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perdagangan Lampura.

Menurut data yang dihimpun Rilisid Lampung, sejak Rabu (18/8/2021) hingga Jumat (20/8/2021), KPK telah memeriksa sedikitnya 16 saksi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menerangkan, KPK saat ini sedang melakukan kegiatan pengembangan penyidikan dugaan TPK turut serta terkait penerimaan gratifikasi di Pemkab Lampura. 

"Untuk kronologis kasus dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum dapat mengumumkannya dan pastikan akan dilakukan setelah ada penangkapan atau penahanan tersangka," ungkapnya dalam keterangan tertulis yang diterima Rilisid Lampung, Jumat (20/8/2021).

Ali mengatakan, kedepan pihaknya akan menyampaikan kepada masyarakat detail konstruksi perkara, alat buktinya apa saja dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka beserta pasal sangkaannya. 

"Nanti kami informasikan lebih lanjut perkembangannya. Tetapi kami mengajak masyarakat untuk aktif turut mengawasi setiap prosesnya," ujarnya.

Diketahui pada Rabu (18/8/202), KPK telah memeriksa tiga saksi di kantor BPKP perwakilan Lampung, yakni Hendra Wijaya Saleh (wiraswasta), Syahbudin (ASN), dan Raden Syahril (swasta).

Kemudian pada Kamis (19/8/2021) KPK memeriksa 5 saksi. 3 orang diperiksa di BPKP Lampung yakni Romi (PNS), Yuman Erhan (swasta), Tri Ferdiansyah (swasta), dan Febriantoro (PNS). Serta mantan Kadis Perdagangan Lampura Wan Hendri yang diperiksa di Lapas Kotabumi.

Sementara pada hari ini, Jumat (20/8/2021), ada 8 Saksi yang diperiksa di kantor BPKP Lampung. Mereka Yulizar Anhar, Ferly Syahputra Djamal, Juliansyah Imron, dan Sairul Hanibal selaku ASN.

Kemudian Ferdi AE (Direktur CV Sembilan), Tukiran (ASN Dinas PUPR Lampura), serta Beny Saputra Hasan Basri dan Denny Marian S (wiraswasta)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Korupsi

Lampung Utara

Fee Proyek

KPK

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya